Polres Mojokerto Kota Berhasil Tagkap Dua Jambret, Pelaku Baru 6 Jam Keluar dari Lapas Malang

    Polres Mojokerto Kota Berhasil Tagkap Dua Jambret, Pelaku Baru 6 Jam Keluar dari Lapas Malang

    KOTA MOJOKERTO -  Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat meringkus 2 pelaku jambret di Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto. 

    Salah satu dari pelaku tersebut belakangan diketahui baru 6 jam bebas dari Lapas Malang.

    Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan, AS (23) beraksi bersama rekannya, AL (25), .

    Warga Kecamatan Rungkut, Surabaya itu mengintai mangsanya di tempat parkir salon kecantikan Jalan Empunala pada Sabtu (11/5).

    "Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto, " kata Kompol Supriyono, Selasa (14/5).

    Menurut Wakpolres Mojokerto Kota, sore itu sekitar pukul 17.00 WIB, KAV (20) keluar dari salon kecantikan tersebut. 

    Gadis asal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas.

    Korban berkendara sambil mengoperasikan ponsel Iphone 11 untuk mencari lokasi toko tas menggunakan Google Maps. 

    Diam-diam, AS yang membonceng AL menggunakan sepeda motor Honda Scoopy curian, membuntuti korban.

    "Saat korban melaju, menggunakan Google Maps, ponselnya langsung dijambret oleh AL, " jelas Kompol Supriyono.

    Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki pelaku penjambretan tersebut.

    Perburuan terhadap pelaku pun membuahkan hasil dengan lebih dulu meringkus AL yang saat itu bersembunyi di tempat kos Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto pada Minggu (12/5) sekitar pukul 00.30 WIB. 

    “Selanjutnya AS ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB, ”kata Kompol Supriyono.

    Polisi juga menyita barang bukti iphone 11 milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret. 

    Dari hasil pemeriksaan ternyata AS sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya dan Mojokerto. Sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.

    "Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara, " tandasnya. (*)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kurang dari 24 Jam  Polres Mojokerto Kota...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kesadaran Hukum, Polres Mojokerto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami