Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Bupati Bogor RY di Sukamiskin 

    Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Bupati Bogor RY di Sukamiskin 
    Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dan Mantan Bupati Bogor Rachman Yasin . (Dok. Berbagai Sumber )

    BOGOR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  periksa Rahmat Yasin atas dugaan suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin (AY). 

    Rahmat Yasin diperiksa KPK sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi suap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. 

    " Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021". Kata Jubir KPK Ali Fikri kepada Wartawan Indonesiasatu.co.id Grup ( 23/06/22) 

    " Pemeriksaan dilakukan di  Lapas Klas I Sukamiskin. Jl. AH. Nasution No. 114 Bandung, Jawa Barat, atas nama  Rachmat  Yasi Mantan Bupati Bogor". Ujarnya 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. 

    Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik.  

    Empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, diantaranya, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.  ***

    RAHMAT YASIN ADE YASIN KASUS SUAP BUPATI BOGOR KPK
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Joko Widodo: Pembangunan IKN Memerhatikan...

    Artikel Berikutnya

    Suasana Haru Hiasi Prosesi Sungkem Siswa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan
    Pasar Ngasem Yogyakarta Menutup Rangkaian Festival Pasar Rakyat 2024
    Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Penyerahan Bantuan Dana Desa

    Ikuti Kami