Anggaran Perjalanan Dinas Sekwan Jadi Temuan BPK, Center for Budget Analysis: Jelas Ada Indikasi Mark Up 

    Anggaran Perjalanan Dinas Sekwan Jadi Temuan BPK, Center for Budget Analysis: Jelas Ada Indikasi Mark Up 
    Koordinator Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman Duriat.

    KOTA BOGOR, - Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Jawa Barat dalam LHP Tahun 2021 menyatakan laporan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Bogor Tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Hal tersebut berdasarkan hasil uji petik BPK dengan melakukan konfirmasi kepada manajemen hotel. 

    Di mana diketahui terdapat perbedaan harga antara tagihan hotel yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bogor dengan jawaban konfirmasi.
     
    Hasil perbandingan menunjukkan bahwa harga tagihan hotel yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dibandingkan dengan harga hasil konfirmasi sebesar Rp237.010.000, 00.
     
    BPK dalam LHP nya juga menjelaskan bahwa terdapat satu orang atas nama ‘M' yang tidak menginap dan mengikuti kegiatan namun dibayarkan biaya perjalanan dinasnya. Diketahui saat itu yang bersangkutan batal berangkat lantaran terkonfirmasi Covid-19.
     
    Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Bogor meminta Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk memproses kelebihan dan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp241.070.000, 00 dengan rincian (Rp273.010.000, 00 + Rp4.060.000, 00)
     
    Guna pemberitaan berimbang, media melakukan konfirmasi ke pihak Sekwan DPRD Kota Bogor. Boris Darusman selaku Sekwan Kota Bogor saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, semua sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan sesuai mekanisme.
     
    “ Semua sesuai peraturan BPK sudah ditindaklanjuti Om ... dan itu bisa ditaros (di tanya_red) langsung ke Inspektorat atau ke BPK nya, ” jelas Boris, Rabu (16/11).
     
    Saat ditanya apakah ini benar pihak Sekwan melakukan penggelembungan anggaran atau Mark Up pada laporan pertanggung jawaban tersebut,  Boris selaku Sekwan DPRD Kota Bogor mengatakan, “ Tidak Benar.”
     
    “ Kan semua diperiksa sama BPK..dan sesuai mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut berdasarkan Peraturan BPK sudah ditindaklanjuti. Untuk lebih jelasnya mekanisme dan peraturannya mangga Om ditaros (ditanya_red) langsung ke BPK, ” lanjut nya.
     
    Terkait dugaan Mark Up anggaran perjalanan dinas tersebut, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman angkat bicara. Lembaga yang selalu aktif menyoroti penggunaan uang negara ini menjelaskan, anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bogor sejak awal tidak matang dalam hal perencanaan. 
     
    Di tahun anggaran 2021 total anggaran mencapai Rp 34, 3 miliar. Padahal menurut Jajang, kondisi saat itu lagi pandemi, harusnya aktivitas berkurang termasuk perjalanan dinas.
     
    “Perlu dipertanyakan juga kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Bogor di tahun 2021, mereka ngapain saja, karena sudah jelas aktivitas masyarakat dibatasi, sosialisasi dsb kebanyakan lewat daring, ” ujar tegas koordinator Center for Budget Analysis ini kepada Indonesiasatu.co.id melalui pesan elektronik, Rabu (16/11).
     
    “ Jangan sampai, kegiatan perjalanan dinas ini cuma jalan-jalan menginap di hotel alias buang-buang anggaran, ” tambah nya.
     
    Lebih jauh Jajang mengatakan, tidak maksimalnya perencanaan program perjalanan dinas terlihat dari realisasi anggaran yang hanya tercapai 52, 87 persen atau setengahnya. Padahal kalau sejak awal anggaran dialihkan ke program bermanfaat seperti bantuan untuk masyarakat dan sebagainya akan lebih efektif.
     
    “Kemungkinan DPRD malas membuat program, asal copy paste program kegiatan seperti tahun-tahun sebelumnya atau seperti saat kondisi normal, ” lanjut nya.
     
    Fakta temuan BPK adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai di lapangan juga harus menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum seperti Kejari Kota Bogor. Karena jelas ada manipulasi laporan atau dugaan Mark up anggaran.
     
    Dengan catatan di atas, CBA meminta Pemkot Bogor untuk mengevaluasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bogor bukan hanya tahun 2021 tapi juga anggaran tahun 2022 dan 2023 yang akan dijalankan sebentar lagi. 
     
    Jajang memberikan warning agar jangan sampai kejadian serupa terulang, perencanaan yang asal-asalan sehingga realisasi jeblok bahkan terdapat laporan yang dimanipulasi. Terakhir, CBA mendorong APH khususnya Kejari Kota Bogor, agar bertindak, jangan diam saja. 
     
    “ Temuan-temuan dari BPK khususnya soal perjalanan dinas DPRD Kota Bogor harus segera dilakukan penyelidikan. Ini momentum bagi Kejaksaan untuk memperbaiki citranya yang sedang anjlok karena Hakim Agung ada yang terjerat jual beli perkara, ” pungkas nya. 

    ( LUKY ).
     
     

    kota bogor
    Jurnalis

    Jurnalis

    Artikel Sebelumnya

    Poliklinik Eksekutif Azalea RSUD Cibinong...

    Artikel Berikutnya

    ITB Vinus Bogor Berikan Beasiswa Kemandirian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolda Jatim Resmikan 9 Gedung RS Bhayangkara Jajaran Polda Jawa Timur Secara Serentak
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman
    Panglima TNI: Setiap Tindakan Yang Kalian Lakukan Jadi Cerminan Wajah TNI dan Negara Indonesia Di Mata Dunia

    Ikuti Kami